Langsung ke konten utama

KONSTITUSI DI INDONESIA

Konstitusi - Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

        Konstitusi atau Undang - Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasar suatu negara mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi.sebagai aturan dasar dalam negara,maka Undang-Undag Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

        Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang,di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD 1945,konstitusi RIS 1949, dan UUD sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tanggal 5 Juli 1959.Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi,baik periode 1945-1949,1959-1965(orde lama), maupun 1966-1998(orde baru).

        Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi , untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik.Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui sidang umum MPR yaitu 1999,2000,dan 2002.

        Satiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 tersebut.Sikap positif tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil peruabahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

         

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Fungsi Permintaan dan Penawaran a. Fungsi Permintaan Fungsi permintaan menggambarkan hubungan antara variabel harga (Price, P) dengan variabel jumlah barang yang diminta (Qd). Fungsi permintaan ditulis dalam bentuk sebaga berikut : Dimana  a = Konstanta  b = Variabel bebas  P = Harga Qd = Jumlah Barang yang Diminta Rumus di atas diperoleh dari hubungan antarharga dan antarkuantitas serta merupakan turunan dari rumus awal sebagai berikut : Dimana: P = Harga  Q = Jumlah Barang b. Fungsi Penawaran Fungsi permintaan menggambarkan hubungan antara variabel harga (Price, P) dengan variabel jumlah barang yang ditawarkan (Qs). Fungsi penawaran dapat ditulis dalam bentuk persamaan sebagai berikut : Demikian Uraian singkat Tentang Fungsi Permintaan dan Penawaran semoga dengan keterangan yang singkat ini anda bisa memahaminya. Selanjutnya simak pembahasan mengenai Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya .

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya Permintaan dengan harga memiliki hubungan yang sangat erat karena kekuatan permintaan akan menentukan hai'ga, sebaliknya tingkat harga akan memengaruhi tingkat permintaan. Naik turunnya harga akan berpengaruli terhadap naik turunnya permintaan. Hukum permintaan menyatakan “Makin rendah harga suatu barang, maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.” Jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga tertentu memilild hubungan yang sangat erat karena jumlah barang yang ditawarkan dengan hargamemililti hubungan yang sejajar (positif). Hukum penawaran menyatakan “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut yang akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.” Kurva Permintaan da

Alat, Pembayaran, Pengaman, Uang Rupiah, Mata Uang, Bank Indonesia,

  Unsur Pengaman Uang Rupiah Supaya Alat Pembayaran di Indonesia Rupiah tidak mudah di palsukan, maka Bank Indonesia dalam menjaga keamanannya menetapkan  Unsur Pengaman Uang Rupiah sebagai Pembeda Mana yang asli dan mana yang palsu.  Apakah uang rupiah perlu kenali keasliannya?  Tentu saja perlu, karena uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warganya. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah mata uang. Mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI adalah Rupiah atau disingkat Rp.  Selain simbol Rp dikenal juga sebutan IDR atau Indonesian Rupiah, simbol tersebut biasanya digunakan dalam perdagangan Valuta Asing (Valas), baik dilalcsanakan di dalam maupun di luar negeri. Bank Indonesia merupakan s
Copyright © Zulfa . All rights reserved.