Langsung ke konten utama

Pengertian Humas Internal dan Humas Eksternal

Pengertian Humas Internal dan Humas Eksternal


Humas Internal

Humas Internal adalah kegiatan Public Relations untuk membina hubungan dengan publik internal seperti karyawan, para manajer, top management dan para pemegang saham (syock holders) agar citra dan reputasi organisasi/perusahaan tetap posotif dimata publik internal

1. Hubungan Karyawan
    Sebuah organisasi, lembaga dan perusahaan jangan berharap memperoleh hubungan komunitas yang baik apabila para karyawan tidak diberikan informasi atau diberikan informasi yang salah

Cara dan media yang dapat digunakan perusahaan dalam melakukan hubungan karyawan :
1. Komunikasi Lisan antar personal
2. Sistem Pidato secara kelompok
3. Sistem Informasi telepon
4. Rapat sebagai media komunikasi
5. Siaran televisi terbatas
6. Gelanggang terbuka
7. Kunjungan pelaksan ke berbagai bagian
8. Surat Manajemen
9. Surat Kabar atau Majalah Karyawan
10. Papan Pengumuman
11. Pameran Keuangan
12. Laporan Keuangan
13. Buku Penuntun atau Pedoman Karyawan
14. Amplop Daftar Gaji
15. Kaset, film dan media komunikasi karyawan yang utama

2. Hubungan Pemegang Saham
    Tujuan hubungan pemegang saham untuk membangkitkan perhatian pemilik pada perusahaan : Menciptakan suatu pengertian yang lebih antara perusahaan dan para pemilik saham dengan komunikasi pinensial

Humas Eksternal

Humas Eksternal adalah kegiatan PR yang melakukan hubungan dengan publik eksternal sebuah organisasi perusahaan seperti pers, pendidik dan cara pemuka pendapat

Hubunagan Eksternal
- Hubungan Pemasok
- Hubungan Komunitas
- Hubungan Pemerintah
- Hubungan Konsumen
- Hubungan dengan media massa dan pers

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Fungsi Permintaan dan Penawaran a. Fungsi Permintaan Fungsi permintaan menggambarkan hubungan antara variabel harga (Price, P) dengan variabel jumlah barang yang diminta (Qd). Fungsi permintaan ditulis dalam bentuk sebaga berikut : Dimana  a = Konstanta  b = Variabel bebas  P = Harga Qd = Jumlah Barang yang Diminta Rumus di atas diperoleh dari hubungan antarharga dan antarkuantitas serta merupakan turunan dari rumus awal sebagai berikut : Dimana: P = Harga  Q = Jumlah Barang b. Fungsi Penawaran Fungsi permintaan menggambarkan hubungan antara variabel harga (Price, P) dengan variabel jumlah barang yang ditawarkan (Qs). Fungsi penawaran dapat ditulis dalam bentuk persamaan sebagai berikut : Demikian Uraian singkat Tentang Fungsi Permintaan dan Penawaran semoga dengan keterangan yang singkat ini anda bisa memahaminya. Selanjutnya simak pembahasan mengenai Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya .

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya Permintaan dengan harga memiliki hubungan yang sangat erat karena kekuatan permintaan akan menentukan hai'ga, sebaliknya tingkat harga akan memengaruhi tingkat permintaan. Naik turunnya harga akan berpengaruli terhadap naik turunnya permintaan. Hukum permintaan menyatakan “Makin rendah harga suatu barang, maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.” Jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga tertentu memilild hubungan yang sangat erat karena jumlah barang yang ditawarkan dengan hargamemililti hubungan yang sejajar (positif). Hukum penawaran menyatakan “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut yang akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.” Kurva Permintaan da

Alat, Pembayaran, Pengaman, Uang Rupiah, Mata Uang, Bank Indonesia,

  Unsur Pengaman Uang Rupiah Supaya Alat Pembayaran di Indonesia Rupiah tidak mudah di palsukan, maka Bank Indonesia dalam menjaga keamanannya menetapkan  Unsur Pengaman Uang Rupiah sebagai Pembeda Mana yang asli dan mana yang palsu.  Apakah uang rupiah perlu kenali keasliannya?  Tentu saja perlu, karena uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warganya. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah mata uang. Mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI adalah Rupiah atau disingkat Rp.  Selain simbol Rp dikenal juga sebutan IDR atau Indonesian Rupiah, simbol tersebut biasanya digunakan dalam perdagangan Valuta Asing (Valas), baik dilalcsanakan di dalam maupun di luar negeri. Bank Indonesia merupakan s
Copyright © Zulfa . All rights reserved.