Langsung ke konten utama

PEMBUKAAN UUD 45

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pitu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas , maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa,Kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

paragraf 1 = alinea 1
paragraf 2 = alinea 2
paragraf 3 = alinea 3 
paragraf 4 = alinea 4  

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Fungsi Permintaan dan Penawaran a. Fungsi Permintaan Fungsi permintaan menggambarkan hubungan antara variabel harga (Price, P) dengan variabel jumlah barang yang diminta (Qd). Fungsi permintaan ditulis dalam bentuk sebaga berikut : Dimana  a = Konstanta  b = Variabel bebas  P = Harga Qd = Jumlah Barang yang Diminta Rumus di atas diperoleh dari hubungan antarharga dan antarkuantitas serta merupakan turunan dari rumus awal sebagai berikut : Dimana: P = Harga  Q = Jumlah Barang b. Fungsi Penawaran Fungsi permintaan menggambarkan hubungan antara variabel harga (Price, P) dengan variabel jumlah barang yang ditawarkan (Qs). Fungsi penawaran dapat ditulis dalam bentuk persamaan sebagai berikut : Demikian Uraian singkat Tentang Fungsi Permintaan dan Penawaran semoga dengan keterangan yang singkat ini anda bisa memahaminya. Selanjutnya simak pembahasan mengenai Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya .

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya Permintaan dengan harga memiliki hubungan yang sangat erat karena kekuatan permintaan akan menentukan hai'ga, sebaliknya tingkat harga akan memengaruhi tingkat permintaan. Naik turunnya harga akan berpengaruli terhadap naik turunnya permintaan. Hukum permintaan menyatakan “Makin rendah harga suatu barang, maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.” Jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga tertentu memilild hubungan yang sangat erat karena jumlah barang yang ditawarkan dengan hargamemililti hubungan yang sejajar (positif). Hukum penawaran menyatakan “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut yang akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.” Kurva Permintaan da

Alat, Pembayaran, Pengaman, Uang Rupiah, Mata Uang, Bank Indonesia,

  Unsur Pengaman Uang Rupiah Supaya Alat Pembayaran di Indonesia Rupiah tidak mudah di palsukan, maka Bank Indonesia dalam menjaga keamanannya menetapkan  Unsur Pengaman Uang Rupiah sebagai Pembeda Mana yang asli dan mana yang palsu.  Apakah uang rupiah perlu kenali keasliannya?  Tentu saja perlu, karena uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warganya. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah mata uang. Mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI adalah Rupiah atau disingkat Rp.  Selain simbol Rp dikenal juga sebutan IDR atau Indonesian Rupiah, simbol tersebut biasanya digunakan dalam perdagangan Valuta Asing (Valas), baik dilalcsanakan di dalam maupun di luar negeri. Bank Indonesia merupakan s
Copyright © Zulfa . All rights reserved.