Lembaga Jasa Keuangan Perbankan
1. Pengertian Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan pembiayaan.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentulc lainnya dalam ranglca meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Fungsi Bank
Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai perantara antara pihakyang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, yaitu sebagai salah satu roda penggerak dalam inenunjang pembangunan ekonomi nasional. Bank dapat mendorong upaya peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabihtas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Howard D. Crosse dan George H. Hempel dalam bukunya yang berjudul Management Policies for Commercial Banks mengungkapkan bahwa terdapat tujuh fungsi pokok bank, yaitu sebagai berikut.
a. Penciptaan kredit.
b. Fungsi giral.
c. Penanaman dan penagihan.
d. Akumulasi tabungan dan investasi.
e. Jasa-jasa trust dan jasa lain-lain.
f. Perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham.
Untuk lebih jelasnya perhatikan uraian berikut ini.
a. Penghimpun Dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa sumber dana, di antaranya sebagai berikut.
- Dana sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.
- Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan, seperti tabungan, giro dan deposito.
- Dana dari lembaga keuangan berupa pinjaman seperti kredit likuiditas dan Call Money {dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
b. Penyalur/Pemberi Kredit
Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam bentuk ki'edit kepada masyarakat yang memeiiukan dana untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau bunga kredit. Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank memegang prinsip kehatian-hatian serta memerhatikan prinsip.^ C yakni sebagai berikut.
- Character, yaitu karakter dan kemauaij pemohon untuk memenuhi kewajiban.
- Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian, dan keterampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melimasi kewajiban atau utangnya.
- Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima ki'edit. Tidak semua modal harus bersmnber dari kredit.
- Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit.
- Condition of economies, yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
Dalam pemberian kredit, biasanya terkandung berbagai unsur. Berikut adalah unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit.
- Kepercayaan, merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
- Kesepakatan, biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian di mana masing-masingpihak menandatangani hak dan kewajibannya. Kemudian dituangkan pula dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurlcan.
- Jangka Waktu, setiap kredit yang diberikan biasanya memiliki jangka waktu. Jangka waktu ini merupakan masa pengembalian ki'edit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi kredit dan penerima kredit.
- Risiko, risiko ki'edit terjadi karena adanya tenggang waktu. Adanya tenggang waktu ini memungkinkan pengembalian kredit menjadi macet atau yang dikenal dengan kredit macet. Semakin panjang jangka waktu kredit, semakin besar pula risikonya.
- Balas Jasa, merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian kredit. Dalam bank konvensional, balas jasa ini dikenal dengan bunga. Sementara bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, balas jasanya ditentukan dengan margin bagi hasil. Selain bunga, bank juga mendapatkan keuntungan lain karena membebankan biaya administrasi kredit kepada nasabah.
c. Pelayan Jasa
Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit, e-money, dan pelayanan lainnya.
3. Jenis Bank
Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut.
a. Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan aspek kelembagaannya, terdapat dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahirn 1998 tentang Perbankan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai berikut.
1) Bank Umum
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan usahanya, bank uirnim menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kiedit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kiedit modal kerja dan kredit investasi serta kredit konsumtif, contohnya Kredit Kepemililcan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB).
Berdasarkan raang lingkup usahanya, bankumum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut.
- Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki izin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contoh bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank BCA, dan bank BII.
- Bank umum nondevisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki izin dalam melakukan transaksi valuta asing. Contoh, BTPN, bank Jasa Jakarta, dan bank Kesejahteraan.
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
UU Nomor lOTahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Khusus untuk melakukan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki izin usaha money changer dari Bank Indonesia. Contoh BPR, di antaranya BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha, dan BPR Sri Artha Lestari.
Bank Umum
- Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro.
- Contohnya bank Mandiri, bank BNI, bank BRI, bank BCA, dan bank BII.
BPR
- Tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Umumnya tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian, dan mengikuti kliring. Khusus untuk melakuan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali yang sudah mendapat izin moneychanger dari Bank Indonesia.
- Contoh BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha, dan BPR Sri Artha Lestari.
b. Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat(dibedakan menjadi lima macam yakni sebagai berikut.
- Bank Pemerintah, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah. Contohnya bank Mandiri, bank BRI, bank BNI dan bank BTN.
- Bank Swasta Nasional, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank Mega dan bank Bukopin.
- Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh bank Jabar Banten, bank DKI, bank Kaltim, dan bank Jatim.
- Bank Campuran, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah dan swasta, atau oleh swasta dan asing. Contoh bank N1SP, bank Permata, bank CIMB Niaga, bank OCBC, atau bank Danamon.
- Bank Asing, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya BCA, AMRO Bank, Bank Of America (BOA), Bank Of Tokyo (BOT), City Bank, dan HSBC Bank.