Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

Pengertian Prinsip Ekonomi, Ekonomi Produsen, Ekonomi Konsumen, Ekonomi Distributor

Prinsip Ekonomi Prinsip ekonomi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh pelaku ekonomi dalam melaksanakan tindakan ekonomi. Prinsip ekonomi dapat diartikan juga sebagai pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang di dalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi tersebut adalah dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal atau dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu. Prinsip ekonomi yang sebelumnya pernah berkembang yakni “dengan pengorbanan yang minimal dapat menghasilkan hasil yang maksimal” sudah tidak tepat karena hanya akan melahirkan manusia liberal yang serakah dan menghalalkan segala cara. Dalam melakukan prinsip ekonomi kita hendaknya tidak menghalalkan segala cara. Prinsip ekonomi yang dilakukan sebaiknya memberikan manfaat atau keuntungan bagi masyarakat serta selalu memperhatikan etika dan moral. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki naluri untuk salin

Pengertian Bank, Fungsi Bank, Jenis Bank

Lembaga Jasa Keuangan Perbankan 1.   Pengertian Bank Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan pembiayaan. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentulc lainnya dalam ranglca meningkatkan taraf hidup masyarakat. 2.   Fungsi Bank Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Dengan demi

Pengertian, Tujuan, Peran, Fungsi, Tugas, Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian Indonesia. Lembaga jasa keuangan merupakan semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Apakah anda sudah memiliki tabungan di bank? Tabungan merupakan salah satu produk penghimpun dana dari bank. Selain di bank, dalam rangka memenuhi kebutuhan keuangan dan investasi, kalian juga dapat memanfaatkan produk-produk lembaga jasa keuangan lainnya, seperti otoritas jasa keuangan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pegadaian, dan lembaga pembiayaan. Uang yang kalian simpan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Fungsi LPS menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang LPS pasal 4 adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam bahasan kali ini, kamu akan mempelajari tentang hal-hal yangberkaitan dengan OJK, LJK, pasar modal, asuransi, dana

Pembayaran, Tunai, Nontunai, Cek, Uang Kertas, Uang Logam, Uang Elektronik, Katu ATM

Alat Pembayaran Nontunai Alat pembayaran secara umum dibagi menjadi dua, yakni alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai, Alat pembayaran tunai tiada lain adalah uang rupiah sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun alat pembayaran non tunai secara umum dibagi menjadi dua, yaitu alat pembayaran berbasis kertas {paper based) antara lain cek, bilyet giro, dan nota debet; alat pembayaran berbasis elektronik (elektronic based) yakni kartu ATM/debit, kartu kredit dan uang elektronik (e-money). Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan sebagai berikut. Cek Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana. Cek dikenal ada tiga macam, yaitu cek atas unjuk, cek atas nama, cek silang. Adapun giro bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya. Adapun Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (A
Copyright © Zulfa . All rights reserved.